PHPU 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan PHPU 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa sekitar 19,71%.
Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.
Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Megawati Institute Resmi Berdiri: Ketua Umum PDIP Resmikan Think Tank di HUT ke-53 Partai
Pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo Dikonfirmasi Sekjen ReJo
Megawati Tiba di Rakernas PDIP 2026 Didampingi Prananda Prabowo: Tema Satyam Eva Jayate
Eggi Sudjana Minta Pencabutan Cekal Usai Temui Jokowi: Alasan & Perkembangan Kasus Terbaru