Perbaikan sistem pemilu di Indonesia kata Ferry, tak terlepas dari perbaikan sistem penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Hakim MK, lanjutnya, sangat bisa dipengaruhi oleh kekuatan politik mana pun.
Oleh karena itu, perbaikan sistem pemilu akan dimulai dari proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Feri pun menyarankan agar MK memisahkan peradilan PHPU dengan TSM atau proses yang bermasalah pada pemilu seperti yang dilakukan MK sebelum tahun 2008.
Pakar Hukum Tata Negara itu menyebut pendekatan penggunaan perlindungan asas pemilu seperti diatur pada pasal 22E ayat 1 UUD 1945 bisa diterapkan dalam peradilan sengketa PHPU
Pasal tersebut menyebut bahwa proses pemilu tidak sekadar langsung umum bebas dan rahasia yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun, tetapi ada asas jujur dan adil.
Feri menambahkan, sengketa Pilpres 2024 jangan hanya meributkan hasil, karena KPU sudah pasti memiliki data C Hasil yang lebih baik dibanding paslon.
“Sulit kalau berdasarkan pada C Hasil, karena sudah direkayasa. Hasil itu bagian dari pork barrel politik gentong babi (bantuan sosial/bansos),” tekan Feri.
Sumber: Jawapos
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Forum Bloomberg, Abaikan Sidang Ijazah Palsu: Analisis Dampak Politik
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan