"Semua proses akan kami ikuti sebagai bagian dari pendidikan politik dan proses berdemokrasi," ungkap mantan Perbekel Desa Medewi ini.
Sementara itu, Bawaslu Jembrana melalui Panwascam Pekutatan, sudah menyampaikan kepada pihak pelapor untuk melengkapi syarat formil.
Di antaranya, saksi, terduga terlapor dan syarat yang harus dipenuhi. "Kami memberikan waktu tiga hari bagia pelapor melengkapi syarat formil," ujar Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pande Made Ady Mulyawan.
Diberitakan sebelumnya, perusakan baliho kembali terjadi di wilayah Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan. Perusakan dua baliho milik calon anggota DPRD Jembrana dari Partai Demokrat dan Partai Nasdem.
Dari dua kasus perusakan tersebut, perusakan baliho dari Partai Demokrat yang melapor ke Panwascam Pekutatan. Baliho kedua milik I Kade Dwi Adnyana dari Partai Nasdem daerah pemilihan Pekutatan, belum melaporkan perusakan baliho. [*]
Artikel asli: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyentuh 2,92%
PDI Perjuangan Larang Kader Korupsi: Isi Surat Edaran & Arahan Rakernas 2026
Respons PDIP Soal Ambisi Kaesang & PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029