PARADAPOS.COM -Presiden Joko Widodo didesak tidak ikut campur dalam susunan kabinet Indonesia Maju Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Sebab sesuai amanah konstitusi presiden terpilih yang berhak menyusun kabinet.
Namun apabila Jokowi ingin menitipkan seseorang di kabinet Prabowo-Gibran diperbolehkan.
"Konstitusi kan sangat jelas bahwa penyusunan kabinet itu adalah hak prerogatif presiden, jadi Jokowi tidak usah cawe-cawe. Kalau mau nitip ya silahkan, misalnya nitip menteri itu wajar," kata analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/3).
Artikel Terkait
Survei Kepuasan Publik: MBG Jadi Wajah & Capaian Terbaik Pemerintahan Prabowo
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum