PARADAPOS.COM -Protes yang dilayangkan Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Bambang Widjojanto alias BW, karena tim hukum Prabowo-Gibran menghadirkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dinilai sangat keliru.
BW protes keras karena menganggap Eddy Hiariej saat ini masih berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, menurut Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, Eddy Hiariej menang dalam sidang praperadilan sehingga statusnya saat ini bukan lagi tersangka.
"Nah andaikata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/4).
Yusril justru balik mempertanyakan status BW. Karena hingga hari ini Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 itu juga masih berstatus tersangka.
"Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," tegasnya.
Artikel Terkait
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Akan Dilegalkan, Meski Bayar Pajak!