Jimly satu sisi memberikan putusan yang membuat Anwar Usman dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dilabeli berbagai kalimat yang buruk.
Seperti Mahkamah Keluarga dan anak haram konstitusi. Namun, di sisi yang lain mengatakan presiden tidak mengintervensi dan tidak ada intervensi terhadap putusan 90 itu.
Selain itu, menurut Rahman Azhar, terdapat pertemuan yang berpotensi menimbulkan terjadi persekongkolan yang dapat mengganggu independensi hakim PTUN.
Antara lain pertemuan tim hukum salah satu capres dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), meski dibalut dengan acara berbuka puasa bersama alumni Universitas Islam Indonesia (UII) yang didampingi Petinggi MA Sunarto (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial) di kediaman Ketua MA yang jelas diberitakan media.
”Tidak semua alumni UII diundang. Kalau Pak Mahfud bisa berpendapat tentang gugatan Pak Anwar di PTUN, saya juga bisa berpendapat bahwa pertemuan Pak Mahfud dengan petinggi MA adalah untuk memengaruhi putusan hakim PTUN terkait gugatan itu,” ucap Rahman Azhar.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Forum Bloomberg, Abaikan Sidang Ijazah Palsu: Analisis Dampak Politik
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan