Afifuddin mengatakan, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan hari ini, yakni formulir D. Kejadian khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut, berdasarkan permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya.
"Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini bahwa YM Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," pungkas Afifuddin.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu: Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Jokowi
Kontroversi Kelulusan Jokowi di UGM: Analisis 2 Pernyataan Berbeda Rektor Ova Emilia
Reshuffle Kabinet: Prabowo Ingin Lepas dari Geng Solo dengan Ganti Pratikno?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK Pratikno