DKPP memutus perkara Wanita Emas itu dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan personal dari bukti chat Whatsapp.
Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat tersebut, diungkap DKPP adalah menunjukkan adanya perjalanan ziarah Hasyim dan Wanita Emas ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam kasus Wanita Emas, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f Juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sementara, dalam kasus dugaan asusila dengan salah seorang PPLN, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap
Hashim Djojohadikusumo Bantah Isu Lahan Sawit Prabowo: Klarifikasi Lengkap dan Fakta