PARADAPOS.COM -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan memutuskan secara adil terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS), Anggawira mengatakan, Hakim Konstitusi akan memutuskan kemenangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Karena kalau kita bicara angka-angka KPU tentu tidak bisa dibantah. Maka muncul argumentasi tentang Sirekap, keberpihakan pemerintah, hingga dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif," kata Anggawira kepada wartawan, Minggu (21/4).
"Setelah itu tak bisa dibuktikan, muncul argumentasi soal bansos," sambungnya.
Ia menilai tuntutan pasangan 01 dan 03 tidaklah kuat. Apalagi jika bicara persentase pemilih yang memilih pasangan 02 sebesar 58 persen, tentu akan sulit untuk dipatahkan.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Tanggapi Kritik Haji Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab
Anies Baswedan Viral Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Respons Santainya Tuai Pujian
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo - Pernyataan Tegas Presiden