"Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asses," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
Ia mengutarakan, ada kesalahan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Sementara, mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri tidak terdampak.
"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ucap dia
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo, Staf Bersihkan Sepatunya
Target PSI Jadi Kandang Gajah di Jateng 2029 Dinilai Mimpi Siang Bolong
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi Diragukan, TPUA Bantah Misi Utang
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Klarifikasi Peradi Bersatu