"Kami kaji dulu karena memang tahapan pencalonan belum masuk. Ibaratnya pesta sudah mulai tapi penggantinya belum ada," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (27/5).
Karena belum ada penetapan calon oleh KPU, lanjut Apriliwanda, maka Perbawaslu soal aturan Pilkada belum bisa digunakan. Setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU baru bisa masuk ranah Bawaslu
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan