"Kami kaji dulu karena memang tahapan pencalonan belum masuk. Ibaratnya pesta sudah mulai tapi penggantinya belum ada," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (27/5).
Karena belum ada penetapan calon oleh KPU, lanjut Apriliwanda, maka Perbawaslu soal aturan Pilkada belum bisa digunakan. Setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU baru bisa masuk ranah Bawaslu
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Ungkap Reaksi soal Logo Wajahnya Dihapus Projo: Dukung Prabowo
PP 38/2025: Akses Pendanaan Murah dengan Bunga Ultra-Rendah untuk Pemda & BUMN
Prabowo & Jonan Bahas Program Kerakyatan: Dukungan untuk MBG, Koperasi Desa, dan Sekolah Rakyat
Ekonomi Hijau Indonesia: Strategi, Perpres 110/2025, dan Dampaknya