Pada persidangan, Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, mempertanyakan jumlah saksi TPS yang dimiliki PAN.
“Bagaimana mungkin pemohon (PAN) memperkarakan semua kecamatan, di saat yang sama jumlah saksi hanya 2.000 orang. Saksi PKS sebagai pihak terkait justru lebih lengkap," tegas Daniel.
Seperti diketahui, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait kursi DPR Jabar VI yang dimiliki PKS. Kuota Dapil Jabar VI ada 6 kursi. Dengan menggunakan metode Sainte Lague, PAN gagal mendapat kursi, karena berada di urutan kursi ke-7 dengan perolehan 168.637 suara atau selisih 10.774 suara dengan kursi ke-6 PKS yang berjumlah 179.411 suara.
Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik di tingkat kota maupun provinsi atau nasional, tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.
“Tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait,” pungkas Zainuddin Paru, tim hukum PKS.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Alasan PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum Jadi Penghalang
Risiko Hukum Prabowo: Bahaya Korupsi Lunasi Utang Kereta Cepat Pakai APBN
Kritik Agus Pambagio: UI Bukan Perusahaan, Tolak Corporate Culture untuk Dekan
DPR RI Batal Pecat 5 Anggotanya Terkait Kasus Tunjangan Rp50 Juta dan Unjuk Rasa 2025