PARADAPOS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah yakni Calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 30 tahun, justru meluaskan tentakel dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seira mempersoalkan perubahan syarat pencalonan dilakukan saat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah mulai berjalan.
Sebab, putusan MA menyatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih hanya menguntungkan Kaesang Pangarep.
Padahal, dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 soal syarat pencalonan kepala daerah menyatakan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil terhitung sejak penetapan pasangan calon.
"Perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu.
Dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024," kata Seira dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2024).
Menurut Seira, putusan MA sama seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara," ucapnya.
Menurutnya, ketentuan syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif yang harus dipenuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung.
"Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada," papar Seira.
Seira juga mempersoalkan durasi MA hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah sejak diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Artikel Terkait
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra
Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan