ICW: Putusan MA Makin Meluaskan Tentakel Dinasti Jokowi

- Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
ICW: Putusan MA Makin Meluaskan Tentakel Dinasti Jokowi

Dia menilai, hal tersebut berdampak pada pertimbangan hukum yang sangat tidak memadai karena ketiadaan deliberasi yang matang antarpara hakim.


"Artinya, dapat dikatakan bahwa perkara ini hanya diputus dalam kurun waktu tiga hari.


Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial dibalik perkara ini," ungkap Seira.


Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.


Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.


Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.



Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.




Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.


Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar