Selain memiliki badan usaha, lanjut Bahlil, badan usaha ormas tersebut sahamnya harus dimiliki oleh koperasi.
Menurut Bahlil, hal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan. Lebih lanjut, nantinya IUP tidak dapat dipindah tangan dan pengelolaannya harus profesional sehingga mampu bisa memberikan pendapatan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya.
"Ormas sekarang enggak kayak dulu, sekarang kadernya bagus-bagus, pengusaha gede dan ada uangnya. Asal sesuai kaidah dan jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa tidak," ujar Bahlil. Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan.
Ia pun menyadari harus memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan permasalahan ini agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.
"Kita berkewajiban untuk mensosialisasikan, kita bicara baik-baik, apa yang belum jelas kita akan jelaskan," ucapnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Krisis PBNU: Ancaman PBNU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden: Alasan & Dampaknya
Pembalakan Liar di Sumatera Diduga Picu Banjir Bandang, Desakan Tangkap Korporasi Menguat
Dasco vs Sjafrie: Sinergi Dua Penopang Utama Pemerintahan Prabowo, Bukan Rivalitas