PARADAPOS.COM - Konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dicurigai sebagai siasat Presiden Joko Widodo melepas tanggung jawab melunasi utang negara yang sudah menumpuk.
Melalui konsesi tambang, utang negara di era Presiden Joko Widodo dikhawatirkan bisa dibebankan kepada ormas pengelola IUP tambang.
"Kalau saya lihat ini cuma ketakutan (Jokowi). Karena kalau sudah berakhir kekuasaan Presiden Jokowi, nanti yang bayari utang ya ormas-ormas," ujar wartawan ekonomi senior, Kisman Latumakulita dikutip dari podcast bersama Ahmad Yani, Sabtu (15/6).
Di samping itu, dia juga memandang kebijakan pemberian IUP ke ormas agama sebagaimana tertuang dalam PP 25/2024 adalah bagian dari timbal balik Jokowi kepada kelompok pendukungnya selama dua periode.
"Jadi (ini bagian dari) ketakutan (Jokowi), supaya kalau besok Pak Jokowi sudah turun ya ormas-ormas jangan banyak ribut lah," demikian Kisman.
Kebijakan pemberian IUP kepada ormas tertuang dalam Pasal 83A Ayat (6) PP 25/2024. Di dalamnya berisi aturan tentang jangka waktu pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yakni selama 5 tahun.
Selain itu, terdapat pula aturan mengenai pemberian izin tambang hanya untuk enam ormas keagamaan, meliputi semua agama resmi di Indonesia, antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Said Didu Sindir Permintaan Maaf Penggugat Ijazah Jokowi dengan Perumpamaan Intan
Ahli Forensik Rismon Sianipar Temui Jokowi, Akui Ijazah Asli dan Minta Maaf
Video Viral Pickup India untuk Koperasi Merah Putih Muncul di Sukabumi, Pemerintah Belum Beri Penjelasan
KPK Tangkap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dalam OTT