PARADAPOS.COM -Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengatur pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun bagi investor.
Kebijakan itu pun mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.
Dedi bahkan menyamakan kebijakan itu dengan praktik Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada masa penjajahan Belanda.
“VOC dalam hal serupa sampai seratus tahun (lebih) mengeksploitasi lahan. Artinya Jokowi jauh lebih buruk dari VOC," kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (15/7).
Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menilai cara-cara yang dilakukan Jokowi lebih parah dari VOC.
Diketahui, VOC merupakan lembaga usaha milik penjajah, sedangkan kebijakan pemberian izin HGU sampai 190 tahun justru diteken Presiden Jokowi.
“Jokowi sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan, justru terkesan bersikap lebih bengis dari (penjajah) itu,” katanya.
Sekadar informasi, VOC didirikan pada 1602 dan resmi dibubarkan pada 1799, dengan demikian menguasai Nusantara hampir selama 197 tahun.
Kebijakan yang termaktub dalam Perpres Nomor 75/2024 yang diteken Jokowi, dengan memberikan HGU hingga 190 tahun di IKN, sama saja dengan menyamakan diri dengan VOC.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polda Metro Bantah Sengaja Matikan CCTV di Bundaran HI Saat Demo Mahasiswa
Kasus Roy Suryo Mandek di Tahap Dua, Pengamat Soroti Kejanggalan Proses Hukum
Zaskia Adya Mecca Dirikan Posko Logistik Gratis untuk Mahasiswa yang Berdemo di Bundaran HI
Pengamat: Duet Bahlil-Gibran di Pilpres 2029 Hanya Ilusi, Bahlil Dinilai Tak Punya Basis Kuat di Jawa