Ketinggiannya mencapai 50-80 meter dengan kecepatan 50 kilometer/jam. Semuanya berjalan lancar, tanpa kendala.
Setelah ditinggalkan Ale, nasib taksi terbang di IKN bakal terbengkalai yang akhirnya hilang dalam peredaran. Rencana beroperasi pada 2028 hanya menjadi 'omon-omon'.
Ya, karena taksi terbang akan beroperasi ketika IKN sudah benar-benar terwujud.
Mau tak mau harus menunggu fasilitas untuk hidup, terbangun dengan memadai. Serta ada penghuninya dalam jumlah besar.
Selain itu, ada kendala soal perizinan. Karena Indonesia anggota organisasi penerbangan sipil dunia yakni ICAO (International Civil Aviation Organization), dan asosiasi penerbangan internasional yakni IATA (International Air Transport Association).
Di mana, pihak ICAO belum memberikan izin taksi terbang sementara IATA belum merekomendasikan taksi terbang beroperasi komersiil.
"PoC taksi terbang produksi Hyundai Motors Company (HMC)-Korean Aerospace Research Institute (KARI) yang telah dilaksanakan pada 2024 di Samarinda, adalah bagian dari serangkaian keberhasilan yang telah ditorehkan Kedeputian THD," ujar Ale yang kabarnya bakal kembali mengajar di Fakultas Teknik UI itu.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra
Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan