PARADAPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan untuk tidak mencabut sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut Tangerang, Banten.
Salah satu yang tetap dinyatakan berlaku adalah SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.
Menurut Nusron Wahid, SHGB milik PT CIS mayoritas berada di dalam garis pantai atau daratan, sehingga dinyatakan legal.
Total ada 58 sertifikat di wilayah itu yang ternyata berada di dalam garis pantai dan akhirnya tidak dibatalkan.
"CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada dua bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut," ujar Nusron di kantornya, Jumat 22 Februari 2025.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 192 sertifikat tanah di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Dengan tambahan ini, total sertifikat yang telah dicabut mencapai 209 dari keseluruhan 280 sertifikat yang terbit di kawasan perairan tersebut.
Saat ini, masih ada 13 sertifikat yang statusnya belum jelas karena berada di antara garis pantai dan laut.
“Ada 13 sertifikat yang masih ditelaah lebih lanjut karena posisinya abu-abu, antara pantai, darat, atau laut,” jelas Nusron.
Bareskrim: Aguan dan Agung Sedayu 'Tak Tersangkut' Kasus Pagar Laut Tangerang
PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan tidak terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, atas dugaan pemalsuan dokumen untuk pengurusan hak atas tanah di wilayah tersebut.
Namun, meskipun nama perusahaan Agung Sedayu milik Aguan sempat dikaitkan, polisi memastikan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan taipan properti tersebut.
"Apa hubungannya?" ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai dugaan keterlibatan Aguan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada saksi yang menyebut nama Aguan dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.
Djuhandhani juga menekankan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar dalam penyelidikan kasus ini.
Artikel Terkait
SBY Buka Suara Soal Kemampuan Meramal Masa Depan: Bukan Klenik, Tapi Futurology
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto