Presiden Jokowi Terbitkan Perpres tentang Percepatan Transformasi Digital

- Kamis, 21 Desember 2023 | 06:20 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres tentang Percepatan Transformasi Digital

Tim Koordinasi SPBE Nasional diminta melibatkan menteri atau kepala lembaga penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas, termasuk menteri Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan itu dialokasikan pada APBN kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas, yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.

Baca Juga: TKN Tegaskan Energi Terbarukan Menjadi Prioritas Prabowo-Gibran

Lebih jauh, dalam perpres itu disebutkan bahwa K/L penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas merupakan pemegang hak kekayaan intelektual atas aplikasi SPBE Prioritas yang dibangun dan dikembangkan.

Sementara itu, splikasi SPBE Prioritas itu merupakan barang milik negara pada K/L penanggung jawab yang dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres juga mengamanatkan menteri dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk mendukung pengembangan, pelaksanaan, dan koordinasi terkait aplikasi SPBE Prioritas itu.

Baca Juga: Pengamat Politik Ingatkan, Sikap Apatis Melalui Golput Tidak Akan Selesaikan Persoalan Bangsa

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Desember 2023 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Ketentuan detail yang diatur dalam perpres dapat dilihat melalui laman jidh.setneg.go.id.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Halaman:

Komentar