TERKUAK! KSAD Sebut Pengkritik Kampungan, Ternyata TNI Beli Celana Dalam Pakai Duit Rakyat

- Senin, 17 Maret 2025 | 08:00 WIB
TERKUAK! KSAD Sebut Pengkritik Kampungan, Ternyata TNI Beli Celana Dalam Pakai Duit Rakyat

PARADAPOS.COM - Jurnalis, Mawa Kresna, turut memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.


Seperti diketahui, Maruli sebelumnya menyebut pengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai kampungan.


Kresna menegaskan bahwa kritik terhadap RUU TNI merupakan bagian dari hak publik, terutama karena TNI menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.


Ia menyindir bahwa bahkan kebutuhan dasar TNI, seperti pembelian celana dalam, dibiayai oleh uang rakyat, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengkritik kebijakan yang berkaitan dengan TNI.


"Mohon maaf nih pak Maruli, TNI aja beli celana dalam masih pake duit rakyat," ujar Kresna di X @mawakresna (17/3/2025).


Kresna bilang, setiap warga negara, terlepas dari latar belakangnya, memiliki hak dan kontribusi dalam mendukung TNI, termasuk melalui pembayaran pajak yang digunakan untuk membiayai kebutuhan institusi tersebut.


"Ya masa mengkritik dan menolak dwi fungsi TNI malah dikatain kampungan. Orang kampungan pun punya kontribusi beliin celana dalam prajurit TNI," cetusnya.


Dalam unggahannya, Kresna menampilkan data dari Layanan Katalog Pengadaan Pemerintah (LKPP) tahun 2025.


Data tersebut menunjukkan bahwa TNI melakukan pembelian celana dalam melalui e-katalog dengan anggaran sebesar Rp170 juta.


👇👇


Mohon maaf nih pak Maruli, TNI aja beli celana dalam masih pake duit rakyat, ya masa mengkritik dan menolak dwi fungsi TNI malah dikatain kampungan.

Orang kampungan pun punya kontribusi beliin celana dalam prajurit TNI. #TolakRevisiUUTNI #TolakDwifungsiABRI pic.twitter.com/pH1t04c24v


KSAD Geregetan Ribut-Ribut Seskab Teddy Jadi Letkol & TNI Pegang Jabatan Sipil: Otak Kampungan!



PARADAPOS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta agar penempatan perwira atau prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI tidak perlu didebatkan secara berlebihan.

Halaman:

Komentar