Namun, kata dia, upaya melengserkan Gibran dari posisi Wapres RI secara hukum akan menemui kendala jika dilakukan saat ini.
Dia mengatakan konstitusi Indonesia mengatur presiden dan wapres bisa dimakzulkan karena melanggar hukum serta etika atau moral.
Konstitusi, kata Ferdinand, mengatur juga pergantian presiden dan wapres apabila pejabat terkait mengalami sakit permanen atau meninggal.
Menurut dia, saat ini tiga unsur di konstitusi tidak terpenuhi untuk mengganti Gibran dari posisi Wapres RI.
"Nah, sekarang gibran ini belum terlihat melakukan pelanggaran dari tiga syarat tersebut, meskipun pencalonannya sejak awal cacat, tetapi telah sah secara hukum," katanya.
Sumber: JPNN
Artikel Terkait
SBY Buka Suara Soal Kemampuan Meramal Masa Depan: Bukan Klenik, Tapi Futurology
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto