"Selama ini tidak ditunjukkan maka akan ribut terus, karena tidak diberikan instrumen untuk memberikan jarak antara legal truth dan actual truth. Kalau Roy Suryo jadi terdakwa harus ditunjukkan, dan Roy Suryo harus diberikan akses untuk menilai," tukasnya.
Tak terima dikatakan kalah 0-3, Jemmy Mokolensang, dari tim advokasi anti kriminalisasi akademisi dan aktivis yang membela Roy Suryo justru mengklaim menang 3-0.
Dia beralasan sudah banyak fakta yang tidak sesuai yang dikatakan Jokowi.
Misalnya, KKN Jokowi yang oleh Bareskrim dikatakan dilakukan tahun 1983, namun diakui Jokowi pada tahun 1985.
Lalu, mengenai pengakuan Jokowi tentang Kasmudjo sebagai dosen pembimbing akademik, yang ternyata hal itu dibantah oleh Kasmudjo saat ditemui Rismon Sianipar.
"Untuk melakukan kebenaran materiil, dengan melakukan metode penelitian. Fakta-fakta di lapangan sangat bertentangan. Jadi 3-0 untuk Roy Suryo Cs," tegas Jemmy.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan Jokowi terhadap Roy Suryo Cs memastikan akan menggunakan hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli, untuk menganalisis kasusnya.
Kepastikan ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).
Kombes Pol Ade Ary beralasan data forensik dari Bareskrim Polri ini diperlukan karena kasus yang ditangani Polda Metro terkait UU ITE dan KUHP.
"Betul (data forensik Bareskrim dianalisis), karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro belum menetapkan tersangka kasus ini.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan berbagai fakta terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah terkonfirmasi dari semua pihak," ungkap Ade Ary.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Komisi X DPR Dukung Larangan Prabowo Kerahkan Siswa Sambut Kunjungan: Ini Alasannya
Jokowi ke Singapura Saat Sidang Ijazah: Analisis Polemik Sakit vs Agenda Politik
Jokowi ke Singapura Usai Bolos Sidang, Benarkah Alergi Pengadilan?
Jokowi ke Singapura Usai Diminta PSI Istirahat & Mangkir Sidang Ijazah: Fakta Lengkap