PARADAPOS.COM - Wacana mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming berkantor di Papua menjadi sorotan publik dan memantik diskusi politik.
Kabar tersebut turut direspons oleh pengamat politik Rocky Gerung.
Meski kerap mengkritisi kemampuan Gibran sebagai wapres, namun kali ini Rocky mendukung wacana penugasan Gibran ke Papua.
Menurut Rocky, Gibran memang sepatutnya diberi tugas khusus agar publik dapat mengingat kapasitasnya sebagai Wakil Presiden.
“Memang harus ada tugas khusus pada beliau, pada Pak Wapres supaya ada yang akan diingat orang tentang kapasitas Pak Gibran,” kata Rocky Gerung dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Kamis, 10 Juli 2025.
Rocky Gerung mencontohkan Jusuf Kalla sebagai wakil presiden yang memiliki keahlian di bidang negosiasi perdamaian.
Ia menyarankan agar Gibran bisa mencontoh wapres sebelumnya yang memiliki spesialisasi atau fungsi tertentu.
“Kan kita tahu misalnya Pak Jusuf Kalla sebagai wapres itu selalu punya keahlian di bidang negosiasi perdamaian, jadi Pak Gibran juga sebagai pemimpin negara memerlukan keahlian khusus atau fungsi-fungsi khusus,” katanya.
Wacana berkantor di Papua dinilai Rocky sebagai salah satu cara untuk membentuk kapabilitas politik Gibran.
Ia mengatakan bahwa Papua menyimpan isu-isu berat seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), perusakan lingkungan, dan konflik identitas.
Semua hal tersebut, menurutnya, bisa menjadi pelajaran baru bagi Gibran.
Setelah mendapatkan pengalaman menangani Papua, Gibran akan mendapat semacam "sertifikat khusus" berupa pengakuan publik atas kemampuannya.
“Kan di situ ada masalah Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan hidup, bahkan soal kedudukan geopolitik dari Papua di Pasifik, dan semua itu harusnya dibaca baik oleh Gibran supaya dia dapat sertifikat khusus, artinya pengakuan publik yang harusnya dilekatkan pada seseorang yang menjabat sebagai wapres,” ujarnya.
Rocky juga menegaskan bahwa penugasan Gibran di Papua jauh lebih bermanfaat ketimbang berkantor di IKN.
Artikel Terkait
Darurat Sampah Indonesia: Penanganan Baru 24%, Menteri Tetapkan Status Darurat
Ijazah S1 Jokowi Diklaim Palsu oleh Sosiolog Hukum UNJ: Fakta & Analisis Hukum
UGM Tolak Uji KHS Jokowi oleh Pihak Eksternal, Dituding Proteksi Presiden di Sidang KIP
Kebocoran Percakapan Prabowo-Sjafrie: Motif Pengkhianatan dan Ancaman Intelijen bagi Indonesia