Ia juga menyebut JK berkuasa demi kepentingan Pilpres 2019 dan untuk memperkaya keluarga serta kroni-kroninya melalui praktik korupsi dan nepotisme.
Pernyataan itu akhirnya membuat JK melayangkan laporan hukum melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.
Awalnya, JK enggan menempuh jalur hukum, namun akhirnya luluh setelah mendapat desakan dari warga di kampung halamannya, Sulawesi Selatan.
"Desakan keluarga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap terbaik, silakan dilakukan," jelas Ihsan.
Divonis 1,5 Tahun Penjara pada 2019
Setelah proses hukum berjalan, Silfester Matutina dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019.
Namun anehnya, hingga kini ia belum dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut.
Anang Supriatna menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mengundang Silfester kembali.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan datang," ujarnya.
Silfester: Saya Siap Hadapi Proses Hukum
Menanggapi perkembangan terbaru, Silfester mengaku siap menjalani proses hukum.
Ia menyatakan tidak memiliki kekhawatiran terkait putusan tersebut.
"Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya," kata Silfester saat ditemui usai diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Ketika ditanya apakah ia siap ditahan, jawabannya singkat, "Enggak ada masalah."
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, mengatakan hingga kini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi.
“Belum ada suratnya,” kata Ade.
Sumber: PikiranRakyat
Artikel Terkait
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
Prabowo Ksatria: Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, Bukti Sikap Negarawan
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan 534 Hektar di Surabaya Pasca MKD