MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Ahmad Sahroni Dinilai Paling Layak Dicopot
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yaitu Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik lembaga legislatif setelah melalui proses sidang etik.
Analisis Pakar: MKD Bisa Usulkan Pemberhentian Anggota DPR
Mohammad Anas RA, Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, menilai langkah MKD sudah tepat namun bisa lebih tegas. Menurutnya, MKD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai politik asal jika pelanggaran dinilai berat dan mencoreng martabat lembaga.
"MKD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai asalnya. Mekanisme pemberhentian melalui dua jalur: partai politik memberhentikan keanggotaan dari partai, kemudian partai mengusulkan pemberhentian ke lembaga DPR," jelas Anas.
Artikel Terkait
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap
Hashim Djojohadikusumo Bantah Isu Lahan Sawit Prabowo: Klarifikasi Lengkap dan Fakta