MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Ahmad Sahroni Dinilai Paling Layak Dicopot

- Minggu, 09 November 2025 | 02:25 WIB
MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Ahmad Sahroni Dinilai Paling Layak Dicopot

MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Ahmad Sahroni Dinilai Paling Layak Dicopot

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yaitu Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik lembaga legislatif setelah melalui proses sidang etik.

Analisis Pakar: MKD Bisa Usulkan Pemberhentian Anggota DPR

Mohammad Anas RA, Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, menilai langkah MKD sudah tepat namun bisa lebih tegas. Menurutnya, MKD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai politik asal jika pelanggaran dinilai berat dan mencoreng martabat lembaga.

"MKD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai asalnya. Mekanisme pemberhentian melalui dua jalur: partai politik memberhentikan keanggotaan dari partai, kemudian partai mengusulkan pemberhentian ke lembaga DPR," jelas Anas.

Ahmad Sahroni Dinilai Paling Layak Dicopot dari DPR

Anas menekankan pentingnya masyarakat bersikap proporsional dalam menilai kesalahan para wakil rakyat. Namun, dari lima anggota DPR yang menjalani sidang di MKD, ia menilai Ahmad Sahroni sebagai yang paling pantas diberhentikan.

"Sebab jelas, secara lugas dan sadar, ia menghakimi kecaman publik dengan respon bahasa 'orang tolol sedunia'," tegas Anas.

Rincian Sanksi dan Status Anggota DPR

MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai masing-masing.

Nafa dan Sahroni berasal dari Partai NasDem, sementara Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dipulihkan kembali sebagai anggota DPR.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar