MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Ahmad Sahroni Dinilai Paling Layak Dicopot
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yaitu Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik lembaga legislatif setelah melalui proses sidang etik.
Analisis Pakar: MKD Bisa Usulkan Pemberhentian Anggota DPR
Mohammad Anas RA, Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, menilai langkah MKD sudah tepat namun bisa lebih tegas. Menurutnya, MKD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai politik asal jika pelanggaran dinilai berat dan mencoreng martabat lembaga.
"MKD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai asalnya. Mekanisme pemberhentian melalui dua jalur: partai politik memberhentikan keanggotaan dari partai, kemudian partai mengusulkan pemberhentian ke lembaga DPR," jelas Anas.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Larang Pejabat Wisata Bencana: Teguran Keras di Sidang Kabinet
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang
Perpol 10/2025: Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik Langgar Putusan MK
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor Rivalitas, Sebut Dua Pilar Utama Prabowo