Surya Paloh Buka Suara Soal Sanksi MKD untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, akhirnya buka suara mengenai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memberikan sanksi nonaktif terhadap dua kadernya, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Paloh menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh mekanisme dan keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR. Pernyataan ini disampaikannya usai mengikuti acara Funwalk dalam rangka menyambut HUT ke-14 Partai NasDem di Jakarta Pusat, pada Minggu, 9 November 2025.
Partai NasDem Sudah Menonaktifkan Lebih Dulu
Dalam penjelasannya, Surya Paloh mengungkapkan bahwa Partai NasDem sebenarnya telah lebih dahulu mengambil langkah untuk menonaktifkan kedua anggotanya tersebut. Namun, hingga saat ini, keputusan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) untuk posisi mereka di DPR belum ditetapkan.
"Sampai saat ini belum [melakukan PAW]," tegas Paloh, menegaskan bahwa proses tersebut masih dalam pertimbangan.
Rincian Putusan Sanksi dari MKD DPR
Putusan resmi dari MKD DPR RI menjatuhkan hukuman nonaktif dengan masa yang berbeda untuk masing-masing anggota. Nafa Urbach diberikan sanksi nonaktif selama tiga bulan, sementara Ahmad Sahroni mendapat sanksi yang lebih lama, yaitu enam bulan.
Masa sanksi ini mulai berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan perhitungannya dimulai sejak tanggal penonaktifan yang telah dilakukan sebelumnya oleh partai politik mereka.
Putusan ini dibacakan secara langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang yang memeriksa lima anggota DPR yang dinonaktifkan. Kasus ini bermula dari keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 hingga 31 Agustus 2025.
Anggota DPR Lain yang Juga Kena Sanksi
Tidak hanya dari Partai NasDem, MKD juga memberikan sanksi kepada anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo, dengan hukuman nonaktif selama empat bulan.
Di sisi lain, sidang tersebut juga memulihkan hak dua anggota DPR lainnya. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dan anggota DPR Fraksi PAN, Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Status mereka sebagai anggota DPR dipulihkan secara efektif sejak putusan MKD dibacakan.
Artikel Terkait
Analis: Seruan Dukungan Dua Periode untuk Prabowo Dinilai Sebagai Cek Ombak
Analisis: Perebutan Kursi Cawapres Jadi Arena Politik Utama Menuju Pilpres 2029
Siswa SD di Ngada Tewas Diduga Akibat Tekanan Ekonomi, Pendidikan Gratis Dipertanyakan
Analis Nilai PSI Sulit Berkembang Besar Meski Didukung Jokowi