Redenominasi Rupiah 2027: Target, Manfaat, dan Dampaknya
Wacana redenominasi Rupiah kembali mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan rencana penyederhanaan mata uang Rupiah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Kebijakan yang sempat tertahan ini kini ditargetkan tuntas pada 2027.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan pembukuan.
Status Terkini Redenominasi Rupiah
Rencana redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan dan ditargetkan selesai pada 2027.
Sejarah Penolakan Redenominasi oleh MK
Upaya redenominasi pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025. Hakim menegaskan bahwa redenominasi merupakan kebijakan makro yang hanya bisa dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru, bukan sekadar penafsiran atas UU Mata Uang yang existing.
Manfaat Redenominasi Rupiah
Kebijakan redenominasi diharapkan membawa beberapa manfaat positif:
- Meningkatkan efisiensi perekonomian nasional
- Memperkuat kredibilitas mata uang Rupiah di kancah internasional
- Menyederhanakan sistem pembayaran dan pembukuan
- Mempercepat proses settlement perdagangan saham di BEI
- Meningkatkan daya saing nasional
Dampak dan Risiko Redenominasi
Selain manfaat, kebijakan ini juga memiliki potensi risiko yang perlu diwaspadai:
Dampak Positif:
- Efisiensi dalam kegiatan usaha dan operasional bisnis
- Meningkatkan derajat Rupiah di mata internasional
- Mengatasi kendala teknis dalam transaksi keuangan
Dampak Negatif:
- Potensi kepanikan di kalangan masyarakat
- Risiko pembulatan harga ke nominal yang lebih tinggi
- Biaya implementasi yang tidak sedikit (sosialisasi, pencetakan uang baru)
- Kebingungan dalam penyesuaian administrasi dan pembukuan
Pandangan Ekonom
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menekankan bahwa implementasi redenominasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, persiapan yang ideal membutuhkan waktu 8-10 tahun, dengan implementasi minimal pada 2035. Risiko utama adalah pembulatan harga dan perlunya literasi masif kepada masyarakat.
Tahapan dan Proyeksi Ke Depan
Pemerintah akan melakukan tahapan persiapan dan konsultasi secara bertahap. Meski belum ada rincian jumlah angka nol yang akan dihapus, dengan masuknya dalam Renstra 2025–2029, wacana redenominasi Rupiah kini resmi menjadi agenda ekonomi nasional yang patut untuk diikuti perkembangannya.
Artikel Terkait
Korban Penganiayaan Ungkap Keterlibatan Bahar bin Smith dalam Aksi Solidaritas Ansor-Banser
Rekaman CCTV Pria Bawa Karung Besar di Tambora Picu Dugaan Warga
KPK Tangkap Ketua PN Depok dalam Operasi Tangkap Tangan di Rumah Dinas
Kreator Raymond Chin Bongkar Sistem Manipulasi dan Pemerasan Jeffrey Epstein