Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan 534 Hektar di Surabaya Pasca MKD

- Minggu, 09 November 2025 | 06:50 WIB
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan 534 Hektar di Surabaya Pasca MKD
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan di Surabaya Pasca Dipulihkan MKD

Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan di Surabaya Pasca Dipulihkan MKD

Politisi Golkar, Adies Kadir, langsung mengambil tindakan cepat dengan mendampingi warga korban sengketa lahan di Surabaya. Langkah ini diambil tak lama setelah dirinya kembali aktif menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR RI.

Keputusan ini menyusul pernyataan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan Adies Kadir tidak melakukan pelanggaran kode etik. Dengan demikian, posisinya sebagai anggota DPR RI telah dipulihkan sepenuhnya.

Fasilitasi RDP untuk Sengketa Lahan Warga vs Pertamina

Adies Kadir mengungkapkan bahwa ia baru saja menerima surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari perwakilan warga yang terdampak sengketa lahan. Sengketa ini melibatkan Pertamina dengan luas area mencapai 534 hektar, yang mencakup 3 kecamatan dan 5 kelurahan di Surabaya. Jumlah korban yang terdampak diperkirakan mencapai puluhan ribu orang.

Aspirasi warga ini akan segera difasilitasi melalui mekanisme resmi di DPR RI. Proses ini akan melibatkan Komisi II yang membawahi Kementerian ATR/BPN, Komisi VI, serta Komisi VII yang membawahi Pertamina, untuk dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait.

Komitmen Adies Kadir dan Fungsi Pengawasan DPR

"Saya sudah menerima langsung surat dari warga. DPR RI siap memfasilitasi RDP yang akan diagendakan dalam waktu dekat agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan solusi yang adil," tegas Adies Kadir, seperti dikutip pada Minggu, 9 November 2025.

Menurutnya, fungsi DPR sebagai pengawas kebijakan pemerintah harus tetap berjalan dan ditegakkan. Setiap persoalan yang dilaporkan masyarakat kepada parlemen wajib untuk ditindaklanjuti.

"Negara tidak boleh menutup mata terhadap hak rakyatnya. Kini saatnya kembali bekerja, mendengarkan aspirasi rakyat, dan memastikan keadilan bagi mereka," tandas Adies Kadir menutup pernyataannya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar