Skema Jatah Preman di Proyek Riau: Gubernur Jadi Pengusaha Proyek untuk Balik Modal Politik
Kasus OTT yang menimpa Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengungkap praktik balik modal politik melalui proyek anggaran daerah. KPK menyebut skema ini sebagai "jatah preman" yang mengalirkan dana dari proyek dinas ke pejabat.
Mekanisme Balik Modal Politik di Proyek Riau
Menurut KPK, skema korupsi melibatkan penambahan anggaran di Dinas PUPR dan Perumahan. Sebagian dana proyek kemudian dibagikan kepada kepala daerah dalam bentuk persentase tertentu, yang disebut "jatah preman".
KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang. Penyitaan ini mengindikasikan bahwa aliran dana bukan transaksi tunggal, melainkan bagian dari rangkaian pembayaran yang terstruktur.
Dampak Buruk terhadap Pelayanan Publik
Praktik ini mengubah fungsi gubernur dari pelayan publik menjadi pengusaha proyek. Akibatnya:
- Anggaran pembangunan infrastruktur berkurang
- Kualitas proyek menurun
- Kepercayaan masyarakat merosot
- Terjadi korupsi sistemik di pemerintahan daerah
Solusi Memutus Rantai Korupsi Proyek
Untuk mematahkan skema "pengusaha proyek", diperlukan reformasi di beberapa bidang:
- Transparansi dana kampanye untuk menghindari utang politik
- Penguatan pengawasan internal di pemerintah daerah
- Pendidikan integritas bagi pejabat lokal
- Reformasi sistem pengadaan barang dan jasa
Kesimpulan: Perlunya Perubahan Sistemik
Kasus Gubernur Riau menunjukkan bahwa kepala daerah berpotensi menjadi pengusaha proyek terselubung. Tanpa perubahan sistemik dalam kampanye, penganggaran, dan pengawasan, kursi pemerintahan akan tetap menjadi arena balik modal politik, bukan tempat melayani rakyat.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri
Pengamat Ragukan Efektivitas KPK Meski OTT Terus Berjalan
Tersangka Pencurian Emas Rp1,02 Triliun di Kalbar Dapat Tahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan