Skema Jatah Preman Riau: Gubernur Jadi Pengusaha Proyek untuk Balik Modal Politik

- Minggu, 09 November 2025 | 06:25 WIB
Skema Jatah Preman Riau: Gubernur Jadi Pengusaha Proyek untuk Balik Modal Politik
Skema Jatah Preman di Proyek Riau: Gubernur Jadi Pengusaha Proyek untuk Balik Modal Politik

Skema Jatah Preman di Proyek Riau: Gubernur Jadi Pengusaha Proyek untuk Balik Modal Politik

Kasus OTT yang menimpa Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengungkap praktik balik modal politik melalui proyek anggaran daerah. KPK menyebut skema ini sebagai "jatah preman" yang mengalirkan dana dari proyek dinas ke pejabat.

Mekanisme Balik Modal Politik di Proyek Riau

Menurut KPK, skema korupsi melibatkan penambahan anggaran di Dinas PUPR dan Perumahan. Sebagian dana proyek kemudian dibagikan kepada kepala daerah dalam bentuk persentase tertentu, yang disebut "jatah preman".

KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang. Penyitaan ini mengindikasikan bahwa aliran dana bukan transaksi tunggal, melainkan bagian dari rangkaian pembayaran yang terstruktur.

Dampak Buruk terhadap Pelayanan Publik

Praktik ini mengubah fungsi gubernur dari pelayan publik menjadi pengusaha proyek. Akibatnya:

  • Anggaran pembangunan infrastruktur berkurang
  • Kualitas proyek menurun
  • Kepercayaan masyarakat merosot
  • Terjadi korupsi sistemik di pemerintahan daerah

Solusi Memutus Rantai Korupsi Proyek

Untuk mematahkan skema "pengusaha proyek", diperlukan reformasi di beberapa bidang:

  1. Transparansi dana kampanye untuk menghindari utang politik
  2. Penguatan pengawasan internal di pemerintah daerah
  3. Pendidikan integritas bagi pejabat lokal
  4. Reformasi sistem pengadaan barang dan jasa

Kesimpulan: Perlunya Perubahan Sistemik

Kasus Gubernur Riau menunjukkan bahwa kepala daerah berpotensi menjadi pengusaha proyek terselubung. Tanpa perubahan sistemik dalam kampanye, penganggaran, dan pengawasan, kursi pemerintahan akan tetap menjadi arena balik modal politik, bukan tempat melayani rakyat.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar