Skema Jatah Preman di Proyek Riau: Gubernur Jadi Pengusaha Proyek untuk Balik Modal Politik
Kasus OTT yang menimpa Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengungkap praktik balik modal politik melalui proyek anggaran daerah. KPK menyebut skema ini sebagai "jatah preman" yang mengalirkan dana dari proyek dinas ke pejabat.
Mekanisme Balik Modal Politik di Proyek Riau
Menurut KPK, skema korupsi melibatkan penambahan anggaran di Dinas PUPR dan Perumahan. Sebagian dana proyek kemudian dibagikan kepada kepala daerah dalam bentuk persentase tertentu, yang disebut "jatah preman".
KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang. Penyitaan ini mengindikasikan bahwa aliran dana bukan transaksi tunggal, melainkan bagian dari rangkaian pembayaran yang terstruktur.
Dampak Buruk terhadap Pelayanan Publik
Praktik ini mengubah fungsi gubernur dari pelayan publik menjadi pengusaha proyek. Akibatnya:
Artikel Terkait
OTT KPK di Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, Dirut RSUD, dan Adik Kandung Diamankan
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: Kronologi Lengkap OTT hingga Penggeledahan
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Fakta, Kronologi, dan Update Terkini
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Rumah Sakit Kolaka Timur