Disebutkan bahwa pada Jumat sebelumnya, sejumlah penyidik kepolisian memang mendatangi rumah Febrie.
Mereka membawa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas sebuah kasus penganiayaan di hotel yang melibatkan seseorang berinisial F, yang diduga mengaku kenal dengan Jampidsus.
Upaya penggeledahan itu ditolak karena Febrie merasa tidak terkait dengan perkara tersebut.
Ini bukan kali pertama ketegangan terjadi.
Pengetatan keamanan serupa pernah tampak setelah Febrie dikuntit oleh anggota Densus 88 Polri pada pertengahan 2024.
Desakan Publik untuk Transparansi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai bantahan saja tidak cukup.
Ia mendesak Kapolri dan Jaksa Agung untuk terbuka kepada publik mengenai peristiwa yang sebenarnya.
”Publik sangat menanti keterbukaan dari Kapolri dan Jaksa Agung dalam isu penggeledahan oleh Polda Metro Jaya terhadap rumah Jampidsus,” kata Sugeng.
Menurut informasi yang diterima IPW, penggeledahan itu benar terjadi dan dipicu oleh laporan tindak pidana penganiayaan dan penculikan yang korbannya adalah seorang anggota Densus 88 Polri.
Sugeng menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
”Kalau memang ada yang keliru, harus diproses, termasuk misalnya pelapor dalam hal ini adalah anggota Densus 88, ya juga termasuk di dalamnya apabila ada petinggi dari kejaksaan, dalam hal ini diisukan adalah Jampidsus. Kalau memang ada dan kalau tidak ada juga, harus disampaikan secara terbuka, diklarifikasi supaya isu ini tidak menjadi liar,” ujar Sugeng.
Sementara itu, anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi dari Kejagung terkait isu ini.
Ia menilai penjagaan TNI sebagai hal rutin, namun tetap mendorong Kejagung untuk meningkatkan komunikasi publik agar tidak timbul spekulasi liar.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
Prabowo Ksatria: Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, Bukti Sikap Negarawan
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan 534 Hektar di Surabaya Pasca MKD