Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN Langgar Aturan: Munculkan Risiko Reputasi dan Kinerja BUMN Pangan!

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN Langgar Aturan: Munculkan Risiko Reputasi dan Kinerja BUMN Pangan!

PARADAPOS.COM - Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Sadarestuwati menegaskan, untuk menempatkan seseorang menjadi komisaris di BUMN, orang tersebut harus berintegritas dan rekam jejaknya bersih dari kasus hukum.


"Karena BUMN tidak boleh menjadi 'Badan Usaha Membebani Negara', tetapi justru harus bisa mandiri dan berprestasi sehingga bisa membantu meringankan began negara," kata Sadarestuwati saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).


Oleh karena itu, menurut dia, dengan ditunjuknya Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus bekas Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran, Silfester Matutina sebagai komisaris di ID Food, melanggar regulasi yang ada.


"Serta menjadi preseden buruk bagi pemerintah maupun BUMN, karena Silfester Matutina sudah berstatus terpidana setelah dijatuhkan vonis di tahun 2019, walaupun belum dijalani," ujar Sadarestuwati.


Anggota Komisi VI DPR lainnya dari Fraksi Partai Demokrat Sartono menegaskan, jabatan Silfester sebagai komisaris ID Food strategis. 


Ia menyebut dalam pengelolaan BUMN, tentu seseorang dituntut untuk menerapkan standar profesionalisme, transparansi, dan integritas yang tinggi.


"Kepercayaan publik hanya dapat terjaga apabila setiap penempatan jabatan publik dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak yang bersih, dan kepatuhan terhadap hukum," ucap Sartono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).


Dengan demikian, lanjut dia, proses pengangkatan seseorang sebagai komisaris harus mempertimbangkan secara objektif.


"Apakah kehadiran seseorang akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan negara, atau justru menimbulkan risiko reputasi dan kinerja," ungkapnya.


Ia menilai pada prinsipnya, penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, tanpa diskriminasi, dan bebas dari praktik tebang pilih. 


"Apabila benar yang bersangkutan masih berstatus terpidana, maka penunjukan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Hal ini, kata Sartono, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yakni pengelolaan BUMN harus dijalankan secara profesional, penempatan posisi strategis tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai ajang pembagian kursi.


"Keputusan semacam ini memerlukan pertimbangan yang matang, berlandaskan pada kepentingan nasional, keberlanjutan BUMN, serta perlindungan terhadap kepercayaan publik," ujarnya.


Sebelumnya, Silfester Matutina ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero/RNI) atai ID Food. 


Masalahnya, Silfester yang menjabat Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan bekas Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran itu, berstatus terpidana dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

Halaman:

Komentar