Taiwan ternyata sama sekali tidak sah statusnya. Hal tersebut dikarenakan meski memang telah didistribusikan,
namun saat ini masih belum waktunya untuk melakukan pencoblosan sehingga jelas bahwa surat suara yang telah dicoblos itu tidak sah.
Dengan tegas, Hasyim mengungkapkan bahwa surat suara yang telah distribusikan di Taiwan itu akan dianggap sebagai surat suara yang masuk dalam kategori rusak
dan sama sekali tidak akan diperhitungkan ke dalam catatan surat suara dalam Formulir C hasil LN-pos.
Baca Juga: Ini Cara Jam Garmin Memantau Kesehatanmu, Jam Tangan yang Bekerja 24 Jam untuk Kesehatan Tubuh
Lebih lanjut, Hasyim menambahkan bahwa seharusnya distribusi surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada para pemilih, baru boleh dilakukan pada tanggal 2 Januari hingga 11 Januari 2024 mendatang.
Karena seluruh jadwal itu sudah diatur dan termaktub ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 25 tahun 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyentuh 2,92%
PDI Perjuangan Larang Kader Korupsi: Isi Surat Edaran & Arahan Rakernas 2026
Respons PDIP Soal Ambisi Kaesang & PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029