PARADAPOS.COM - Pada era pendudukan Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC di Indonesia, terdapat seorang pejabat yang akhir hidupnya tragis, karena kebijakan yang dibuat tidak berpihak kepada masyarakat.
Nama pejabat itu adalah Qiu Zuguan.
Ia merupakan kepala lembaga Boedelkamer.
Lembaga ini bertugas mengurus harta peninggalan orang-orang Tionghoa di Batavia (kini Jakarta).
Jabatan yang memang tak sementereng Gubernur Jenderal VOC.
Meski hanya sebagai pejabat lokal, Qiu Zuguan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, hingga dibenci sampai meninggal.
Bahkan, ketika jasadnya sudah terbaring di peti mati, tak ada satupun orang yang mau menggotong dan mengantar ke liang lahad.
Kebijakannya bermula saat banyak warga Tionghoa yang kembali ke negeri asal sambil membawa aset mereka di era penjajahan.
Tugas Qiu adalah menarik pajak dari aset tersebut.
Selain itu, dia juga berwenang mengurus ahli waris maupun peninggalan yang ditinggalkan di Jakarta
Sejarawan Leonard Blusse dalam The Chinese Annals of Batavia (2018) menulis, sejak menjabat pada 1715, Qiu kerap membuat rakyat sengsara dengan kebijakan-kebijakan pajaknya.
Hampir semua aktivitas dikenakan pajak atau pungutan.
Warga Tionghoa yang hendak menggelar upacara pernikahan misalnya, wajib membayar pajak.
Artikel Terkait
Kemensos Perbarui Data Tunggal Sosial: Kunci Bansos Tepat Sasaran & Antisipasi Bencana
Usul Mencengangkan: Pemilu 2029 Bisa Dicoblos 1 Minggu, Ini Kata Politikus PKS!
E-Voting Pemilu 2029: Bawaslu Dukung Penuh untuk Efisiensi & Transparansi
PP 38/2025 Resmi Berlaku: Pemda, BUMN, & BUMD Kini Bisa Pinjam Dana APBN, Ini Dampaknya!