KPU Tolak Buka Ijazah Capres, Publik Bertanya: Ada Yang Disembunyikan?

- Senin, 15 September 2025 | 13:35 WIB
KPU Tolak Buka Ijazah Capres, Publik Bertanya: Ada Yang Disembunyikan?

PARADAPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan bahwa sejumlah dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, tidak dapat diakses publik.


Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.


Dalam dokumen tersebut, KPU menyebut bahwa informasi seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, dan dokumen pendidikan lain tergolong data pribadi yang berada di luar kewenangan mereka untuk dibuka.


“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan itu.


Selain ijazah, terdapat 15 dokumen lain yang dikecualikan dari akses publik, seperti KTP, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), laporan harta kekayaan pribadi ke KPK, hingga riwayat hidup dan profil singkat calon.


KPU menyatakan bahwa pembatasan ini dilakukan setelah melalui uji konsekuensi sesuai Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Ketua KPU Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan yang lebih besar dan mencegah potensi bahaya jika informasi tersebut disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.


DPR Pertanyakan Motif KPU


Langkah KPU ini langsung menuai respons dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan akan mempertanyakan keputusan tersebut dalam rapat kerja mendatang.


“Data pejabat publik seharusnya bisa diakses semua orang. Kalau orang melamar kerja saja pakai CV dan ijazah, apalagi calon pemimpin negara,” ujar Dede di Jakarta, Senin (15/9/2025).


Dede menilai bahwa transparansi adalah bagian penting dari demokrasi, dan publik berhak mengetahui latar belakang pendidikan serta rekam jejak calon pemimpin.


Keputusan KPU ini memicu perdebatan di media sosial, terutama di platform X (Twitter), di mana sejumlah warganet mempertanyakan motif di balik kerahasiaan dokumen tersebut.


Isu keaslian ijazah capres-cawapres pun kembali mencuat, mengingat beberapa kasus serupa pernah menjadi sorotan dalam pemilu sebelumnya.


Meski KPU membuka ruang bagi capres-cawapres untuk memberikan persetujuan tertulis agar dokumen mereka bisa diakses publik, belum ada kepastian apakah mekanisme ini akan digunakan secara terbuka.


Keputusan KPU untuk merahasiakan dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden menempatkan lembaga itu di persimpangan antara perlindungan data pribadi dan tuntutan transparansi publik.


Di tengah meningkatnya perhatian terhadap integritas calon pemimpin, publik kini menanti apakah langkah ini akan memperkuat kepercayaan atau justru menimbulkan kecurigaan baru.


Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

Halaman:

Komentar