Ikrar Nusa Bhakti lebih lanjut mengklaim pernah mendapat pengakuan langsung dari mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengenai intervensi yang dilakukan Jokowi. Intervensi ini dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR dari Partai Golkar, Setya Novanto.
Menurut Ikrar, Agus Rahardjo bercerita bahwa Jokowi memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Namun, Agus Rahardjo disebut menolak permintaan itu dengan alasan KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga proses hukum harus berjalan.
Ikrar juga menyebut bahwa Jokowi tidak memahami prosedur Sprindik, yang kemudian dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat itu, Pratikno.
Sumber artikel asli: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi di UGM Tidak Ada
Presiden Prabowo Perintahkan Audit 4 RS di Papua, Ini Kronologi Tragedi Irene Sokoy
Kontroversi Ahmad Ali PSI: Gaya Politik Baru yang Lecehkan Megawati
Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah Dinilai Bisa Jadi Bumerang, Ini Kata Pengamat