Ikrar Nusa Bhakti lebih lanjut mengklaim pernah mendapat pengakuan langsung dari mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengenai intervensi yang dilakukan Jokowi. Intervensi ini dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR dari Partai Golkar, Setya Novanto.
Menurut Ikrar, Agus Rahardjo bercerita bahwa Jokowi memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Namun, Agus Rahardjo disebut menolak permintaan itu dengan alasan KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga proses hukum harus berjalan.
Ikrar juga menyebut bahwa Jokowi tidak memahami prosedur Sprindik, yang kemudian dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat itu, Pratikno.
Sumber artikel asli: RMOL
Artikel Terkait
Analisis Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Tudingan Antek Asing & Reaksi Publik
Strategi PDIP 2026-2029: Analisis Posisi Penyeimbang & Peluang Koalisi dengan Prabowo
Jokowi Pasca Lengser: Analisis Lengkap Mengapa Namanya Masih Muncul dalam Setiap Masalah Nasional
Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi di Solo: Damai Hari Lubis Klarifikasi Tidak Ada Permintaan Maaf