Ikrar Nusa Bhakti lebih lanjut mengklaim pernah mendapat pengakuan langsung dari mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengenai intervensi yang dilakukan Jokowi. Intervensi ini dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR dari Partai Golkar, Setya Novanto.
Menurut Ikrar, Agus Rahardjo bercerita bahwa Jokowi memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Namun, Agus Rahardjo disebut menolak permintaan itu dengan alasan KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga proses hukum harus berjalan.
Ikrar juga menyebut bahwa Jokowi tidak memahami prosedur Sprindik, yang kemudian dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat itu, Pratikno.
Sumber artikel asli: RMOL
Artikel Terkait
Tata Kelola Tambang Dirombak Total: Strategi Prabowo Wujudkan Kedaulatan Energi Indonesia
Anies Bongkar Praktek Jabatan Basa-basi di Era Prabowo: Koneksi Lebih Penting daripada Kompetensi?
Jokowi Disebut Orang Baik: Mitos atau Fakta yang Dipercaya Publik?
Ahmad Sahroni Didekati PSI Jadi Dewan Penasihat? Bertemu Bro Ron Usai Lama Tak Terlihat!