Ketua KPU dan Anggotanya Divonis DKPP Gara-Gara Sewa Private Jet Rp 90 Miliar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI. Sanksi ini dijatuhkan menyusul terungkapnya fakta bahwa KPU menyewa private jet senilai Rp 90 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Rincian Anggaran Sewa Private Jet KPU
Dalam sidang yang digelar, DKPP mengungkap pagu anggaran untuk sewa dukungan kendaraan distribusi logistik Pemilu 2024 mencapai Rp 90 miliar. Pelaksanaan kontrak berlangsung pada Januari hingga Februari 2024.
Penyewaan pesawat pribadi ini dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap pertama: Rp 65,5 miliar
- Tahap kedua: Rp 46,2 miliar
DKPP juga menyoroti adanya selisih anggaran sebesar Rp 19,3 miliar dalam transaksi ini.
Private Jet Tidak Digunakan untuk Tujuan Semestinya
Alasan awal penyewaan private jet adalah untuk memantau distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, fakta di sidang membuktikan hal sebaliknya.
Dari 59 kali perjalanan yang tercatat, tidak satupun rute menuju daerah 3T untuk keperluan distribusi logistik. Sebaliknya, private jet justru digunakan untuk perjalanan ke sejumlah destinasi seperti:
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi & Sindir Aturan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Wisata Bencana: Teguran Keras di Sidang Kabinet
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang
Perpol 10/2025: Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik Langgar Putusan MK