- Jawa Timur
- Bali
- Kalimantan Selatan
- Kuala Lumpur (untuk monitoring Pemungutan Suara Ulang)
Kegiatan lainnya termasuk menghadiri bimbingan teknis KPPS, penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu, dan penyerahan santunan untuk petugas.
Jenis Pesawat yang Disewa Dinilai Eksklusif dan Mewah
DKPP menilai tindakan para komisioner KPU tidak sesuai etika penyelenggara pemilu. Kritik juga ditujukan pada pemilihan jenis pesawat, yaitu Embraer Legacy 650, yang dinilai sebagai pesawat yang eksklusif dan mewah.
Meskipun para teradu beralasan bahwa proses sewa telah sesuai aturan dan diaudit BPK, DKPP tetap menyatakan bahwa mereka telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan jet pribadi untuk tahapan Pemilu 2024.
Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua dan Anggota KPU
Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada:
- Mochammad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota KPU RI)
- Idham Holik (Anggota KPU RI)
- Yulianto Sudrajat (Anggota KPU RI)
- Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI)
- August Mellaz (Anggota KPU RI)
- Bernard Dermawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU RI)
Sanksi ini berlaku terhitung sejak putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 dibacakan.
Sumber: Detik.com
Artikel Terkait
Siapa Paling Diuntungkan dari Kereta Cepat Whoosh? Fakta Mengejutkan Terungkap!
Whoosh Rugikan Negara, Benarkah Tanggung Jawab Jokowi Dipertanyakan?
Kabar Terbaru! Pejabat Jabar Dikumpulkan KDM Usai Menkeu Sebut Dikibulin Soal Dana Ngendap: Benarkah Ada Kebohongan?
Gibran dan Polemik Ijazah: Masalah yang Tak Boleh Lagi Dibiarkan!