"Perbuatan Aqua itu tentu sudah masuk ranah pidana. Karena itu, aparat hukum harus memproses kasus tersebut," tegasnya.
Tuntutan Tanggung Jawab Perusahaan
Selain proses hukum, Jamiluddin juga mendesak agar pihak Aqua bertanggung jawab atas kebohongan publik yang telah terjadi. Ia meminta perusahaan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memberikan kompensasi kepada masyarakat.
"Kompesasinya bisa berupa bantuan sosial dan kesehatan ke masyarakat, termasuk memberi bea siswa terhadap anak tidak mampu," pungkasnya.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/23/684144/aqua-bisa-diseret-ke-meja-hijau-karena-bohongi-konsumen-
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Rilis Black Paper Gibrans Usai Jokowis White Paper, Benarkah untuk Makzulkan Wapres?
Gibran Dinilai Kian Melempem: Tinjauan Kinerja Setahun Prabowo dari Pengamat Sospol
APBD Jabar Rugi! Purbaya Sentil KDM Soal Bunga Giro Rendah, BPK Bisa Turun Tangan
Prabowo Satukan Indonesia: Mengakhiri Era Cebong dan Kampret