Baca Juga: Pengumuman SNBP 2024: Mengetahui dan Memahami Kuota Sekolah dan Pendaftaran SNBP 2024
Fahmi pun memberikan himbauan agar para peserta peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye miliknya.
“Kami menghimbau agar mereka yang melanggar menertibkan secara mandiri. Karena pemasangan APK yang melanggar akan memunculkan persepsi atau penilaian buruk masyarakat,” bebernya.
“Peserta pemilu termasuk caleg, sebaiknya segera mencopot baliho tersebut, karena bila sudah ditegur dan belum dilakukan pencopotan, hal tersebut akan merugikan bagi peserta pemilu itu sendiri,” ungkapnya.
Fahmi juga menghimbau Dinas Lingkungan Hidup dalam kaitan dengan paku Baliho yang melukai pohon agar DLH bersurat ke Bawaslu terkait pemberitahuan akan dilakukan penertiban, termasuk ke satpol PP.
“Walau demikian sebelum dilakukan penertiban beri kesempatan kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri,” lanjutnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029
Pamali Keraton Solo: Larangan Presiden Melayat Raja yang Wafat dan Dampaknya