UMP 2026: Pemerintah Bahas Formula Baru untuk Keseimbangan Pekerja dan Pengusaha

- Sabtu, 01 November 2025 | 09:45 WIB
UMP 2026: Pemerintah Bahas Formula Baru untuk Keseimbangan Pekerja dan Pengusaha

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor telah memulai pembahasan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Pembahasan awal ini melibatkan perwakilan serikat pekerja di Jakarta, menandai dimulainya proses penentuan upah yang akan datang.

Pemerintah menargetkan pengumuman penetapan UMP 2026 pada tanggal 21 November 2025. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif. Kebijakan baru ini dirancang untuk merespons dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Afriansyah Noor menekankan pentingnya formula baru ini. "Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (31/10/2025).

Beliau juga menegaskan bahwa penyempurnaan kebijakan pengupahan sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak, baik pengusaha maupun pekerja, yang dirugikan dalam kesepakatan kenaikan upah minimum.

Sebagai bagian dari upaya ini, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan. PKB dipandang sebagai instrumen kunci untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

Menurutnya, PKB bukan hanya dokumen formalitas, melainkan wujud kemitraan nyata yang menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan PKB yang baik, diharapkan dapat tercipta iklim kerja yang harmonis dan mendongkrak daya saing perusahaan. "Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring," pungkas Afriansyah.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar