Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor telah memulai pembahasan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Pembahasan awal ini melibatkan perwakilan serikat pekerja di Jakarta, menandai dimulainya proses penentuan upah yang akan datang.
Pemerintah menargetkan pengumuman penetapan UMP 2026 pada tanggal 21 November 2025. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif. Kebijakan baru ini dirancang untuk merespons dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Afriansyah Noor menekankan pentingnya formula baru ini. "Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (31/10/2025).
Artikel Terkait
Transformasi Digital Astra Agro (AALI) Genjot Produktivitas & Keberlanjutan Sawit
Kinerja Tugu Insurance Kuartal III 2025: Laba Rp594,82 Miliar, Aset Tembus Rp32 Triliun
Top Gainers BEI 27-31 Oktober 2025: SSTM Melonjak 95,31%, Ini Daftar 10 Sahamnya
Pemilik RS Mitra Keluarga (MIKA): Profil Perusahaan dan Daftar Lengkap Pemegang Saham