Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor telah memulai pembahasan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Pembahasan awal ini melibatkan perwakilan serikat pekerja di Jakarta, menandai dimulainya proses penentuan upah yang akan datang.
Pemerintah menargetkan pengumuman penetapan UMP 2026 pada tanggal 21 November 2025. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif. Kebijakan baru ini dirancang untuk merespons dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Afriansyah Noor menekankan pentingnya formula baru ini. "Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (31/10/2025).
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat