Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera melakukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui proses konsultasi publik. Revisi UU Ketenagakerjaan ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pemerintah sedang mempersiapkan materi pembahasan bersama DPR sesuai amanat MK. Proses revisi UU Ketenagakerjaan baru ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan partisipasi yang bermakna.
Konsultasi publik di Kota Medan menjadi langkah strategis untuk menghimpun aspirasi dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, praktisi, dan pemerintah daerah. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif bagi semua pihak terkait.
Latar belakang revisi UU Ketenagakerjaan didorong oleh Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan tenggat waktu dua tahun untuk melakukan perubahan substansial. Kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja juga menjadi pertimbangan utama.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kisah Sukses UMKM Go Digital: Jims Honey, Sovlo, Kanky Raih Omzet Miliaran
Reksa Dana untuk Pemula di Jawa Timur: Seminar Online BEI & MNC Asset Management
Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp5,6 Triliun, Proyek Infrastruktur Air Dominan
Saham CBRE Anjlok 7.54%: Analisis Lengkap Rugi Membengkak & Prospek Akuisisi Kapal