Terdapat tujuh isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU Ketenagakerjaan:
- Pengupahan
 - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
 - Alih daya
 - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
 - Pesangon
 - Waktu kerja dan waktu istirahat/cuti
 - Tenaga kerja asing
 
Proses revisi UU Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil dan komprehensif, menjawab tantangan dunia kerja terkini, serta melindungi hak-hak seluruh pihak dalam hubungan industrial.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kisah Sukses UMKM Go Digital: Jims Honey, Sovlo, Kanky Raih Omzet Miliaran
Reksa Dana untuk Pemula di Jawa Timur: Seminar Online BEI & MNC Asset Management
Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp5,6 Triliun, Proyek Infrastruktur Air Dominan
Saham CBRE Anjlok 7.54%: Analisis Lengkap Rugi Membengkak & Prospek Akuisisi Kapal