Satgas OJK Blokir 337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Investasi Ilegal

- Minggu, 31 Desember 2023 | 05:20 WIB
Satgas OJK Blokir 337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Investasi Ilegal

paradapos.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal dan 337 pinjaman online (pinjol) illegal pada periode November 2023.

"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," kata Sekretaris Satgas Pasti OJK Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Sebanyak 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri atas12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Baca Juga: Terungkap! Park So Jung Wanita Pemeras Mendiang Lee Sun Kyun Adalah Seorang Aktris, Ini Latar Belakangnya

Selain itu tujuh entitas penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas pencatatan keuangan tanpa izin.

Halaman:

Komentar