paradapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan industri pinjol yang lebih sehat.
Aturan Baru OJK Untuk Pinjol 2024
Berikut adalah tujuh aturan baru OJK untuk pinjol:
1. Pembatasan waktu penagihan
Penyelenggara pinjol hanya boleh menagih debitur hingga pukul 20.00 waktu setempat.
2. Penurunan bunga dan biaya lain
OJK membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, bunga harian pinjol bisa mencapai 0,4% per hari.
3. Pembatasan jumlah pinjaman
Debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Hal ini untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat