paradapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan industri pinjol yang lebih sehat.
Aturan Baru OJK Untuk Pinjol 2024
Berikut adalah tujuh aturan baru OJK untuk pinjol:
1. Pembatasan waktu penagihan
Penyelenggara pinjol hanya boleh menagih debitur hingga pukul 20.00 waktu setempat.
2. Penurunan bunga dan biaya lain
OJK membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, bunga harian pinjol bisa mencapai 0,4% per hari.
3. Pembatasan jumlah pinjaman
Debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Hal ini untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Pinjol BRI Rp25 Juta: Bunga 1,24 Persen, Cair 15 Menit, Modal KTP!
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi