Ada 7 Aturan Baru Pinjol OJK 2024, Jadi Lebih Aman, Transparan dan Terjangkau, Ini Manfaatnya bagi Debitur

- Selasa, 02 Januari 2024 | 14:20 WIB
Ada 7 Aturan Baru Pinjol OJK 2024, Jadi Lebih Aman, Transparan dan Terjangkau, Ini Manfaatnya bagi Debitur

paradapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan industri pinjol yang lebih sehat.

Aturan Baru OJK Untuk Pinjol 2024

Berikut adalah tujuh aturan baru OJK untuk pinjol:

1. Pembatasan waktu penagihan

Penyelenggara pinjol hanya boleh menagih debitur hingga pukul 20.00 waktu setempat.

2. Penurunan bunga dan biaya lain

OJK membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, bunga harian pinjol bisa mencapai 0,4% per hari.

3. Pembatasan jumlah pinjaman

Debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Hal ini untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.

4. Denda keterlambatan

Halaman:

Komentar