2. Mempersiapkan legalitas usaha
Melansir dari situs resmi Bank Indonesia, untuk bisa melakukan ekspor ke luar negeri, eksportir perlu memiliki izin ekspor resmi dari pemerintah.
Jadi, perusahaan wajib berbadan hukum dan mempunyai izin usaha yang lengkap meliputi dokumen berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pastikan semua dokumen yang lengkap dan ada saat mengurus perizinan ekspor untuk memperlancar proses administrasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: trenekonomi.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat