paradapos.com - Masyarakat diminta waspada terhadap maraknya iklan pinjaman online alias pinjol dan investasi ilegal, melalui media sosial ataupun aplikasi.
Akibatnya, sebagian masyarakat terkena jebakan pinjol dan investasi ilegal, sehingga terjerat utang yang tidak kunjung selesai. Karena bunga yang tinggi, berikut denda yang ditetapkan.
Sarjito, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum lama ini menyoroti banyaknya iklan pinjol dan juga investasi ilegal yang hadir ditengah masyarakat.
"Masih maraknya iklan penawaran pinjol ilegal dan juga investasi ilegal, yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat," katanya.
Tugas satgas bukan hanya untuk memberantas aktifitas keuangan ilegal, namun juga termasuk pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.
"Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat," jelas Sarjito.
Baca Juga: Pesona Lee Jong Won Jadi Perwira Militer Tampan di Drakor Bergenre Aksi Komedi 'Knight Flower'
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat