Baca Juga: Diborong Pengendali, Saham AKRA Menguat 7 Sesi Beruntun!
Langkah ini diperkuat dengan kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, di mana pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Bagi yang belum terdata, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Transformasi pendistribusian LPG 3 kg ini menjadi langkah serius pemerintah untuk memastikan subsidi yang terus meningkat dinikmati oleh masyarakat yang tepat sasaran.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp6.000, Capai Rp1.123.000 Per Gram
Kementerian ESDM mencatat peningkatan signifikan realisasi volume LPG subsidi dari 2020-2022, sementara LPG non-subsidi mengalami penurunan rata-rata.
Meskipun dengan transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran, realisasi volume penyaluran LPG subsidi di 2023 diperkirakan akan sedikit di bawah kuota yang ditetapkan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat