Tindak Tegas Agen Nakal, Pertamina Bakal Tutup Agen Bila Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP

- Kamis, 04 Januari 2024 | 06:00 WIB
Tindak Tegas Agen Nakal, Pertamina Bakal Tutup Agen Bila Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP

Baca Juga: Diborong Pengendali, Saham AKRA Menguat 7 Sesi Beruntun!

Langkah ini diperkuat dengan kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, di mana pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.

Bagi yang belum terdata, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Transformasi pendistribusian LPG 3 kg ini menjadi langkah serius pemerintah untuk memastikan subsidi yang terus meningkat dinikmati oleh masyarakat yang tepat sasaran.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp6.000, Capai Rp1.123.000 Per Gram

Kementerian ESDM mencatat peningkatan signifikan realisasi volume LPG subsidi dari 2020-2022, sementara LPG non-subsidi mengalami penurunan rata-rata.

Meskipun dengan transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran, realisasi volume penyaluran LPG subsidi di 2023 diperkirakan akan sedikit di bawah kuota yang ditetapkan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Halaman:

Komentar