Baca Juga: Terjerat Pinjol? Jangan Panik, Ini 3 Cara agar Keluar dari Kejaran Pinjaman Online
Di kutip langsung paradapos.com dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia keberadaan pinjaman online ini menjadi polemik karena rendahnya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia.
Hal ini tentu beresiko membuat debitur pinjaman online terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilan.
Supaya Pinjaman online ini tidak menjadi petaka perlu di perhatikan lagi beberapa pertimbangan diantaranya
Baca Juga: Butuh Uang Cepat? 5 Pinjaman Online dengan Suku Bunga Rendah, Terpercaya, Resmi, dan Terdaftar OJK
1. Tentukan dulu tujuan untuk apa kita meminjam uang
2. Rasio utang tidak melebihi lebih dari 30 persen
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat