“Kami melihat opsi suku bunga berjenjang akan menguntungkan bagi pihak nasabah dan bank. Karena secara historis, kemampuan nasabah cenderung akan naik seiring berjalannya waktu,” ujar Winang.
Baca Juga: Masih Ada Seratusan Kecamatan di Jabar Minus Sekolah SMA/SMK
Winang merinci, skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap. Winang mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.
“Secara historis, kami melihat bahwa dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR,” kata Winang.
Adapun, usulan skema KPR 35 tahun hingga saat ini masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR. Skema tersebut diadopsi dari skema KPR di Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya.
Baca Juga: Tarik Investasi di Tahun 2024, Jabar Beri Atensi Soal SDM Hingga Energi
Rencana skema KPR 35 tahun juga merupakan langkah Pemerintah secara bertahap menuju zero backlog di 2045. Hingga 2021, angka backlog di Indonesia masih mencapai 12,71 juta unit.p
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat